Cyber crime dan pornografi yang selama ini meresahkan masyarakat dunia, kini membuat pemerintahan Negara Georgia gerah. Peraturan baru telah dibuat, Jumat (8/10), yang menerapkan pidana terhadap kejahatan yang dilakukan lewat internet melalui akses ilegal seperti sistem dan interferensi data, password break-in dan ilegal set-up.